Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena berkembangnya usaha mikro masyarakat di Dusun Montor Tengah Kabupaten Pamekasan yang berupaya menerapkan nilai-nilai Islam dalam tata kelolanya. Namun, di tengah semangat religius tersebut, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterbatasan produk halal, rendahnya literasi keuangan syariah, dan akses terbatas terhadap pembiayaan tanpa riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola warung kelontong dari perspektif hukum ekonomi syariah dengan meninjau kesesuaian praktik usaha terhadap prinsip keadilan (al-‘adalah), kejujuran (ash-shidq), dan transparansi (al-bayyinah). Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, penelitian ini menggali pengalaman dan persepsi para pemilik warung melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku usaha telah berupaya menjaga kehalalan produk, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta menerapkan pengupahan adil dan sedekah rutin sebagai bagian dari keberkahan usaha. Temuan penting menunjukkan bahwa nilai-nilai syariah dapat diterapkan secara adaptif dalam konteks ekonomi desa meskipun masih menghadapi kendala struktural dan manajerial. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi, akses modal halal, serta menjadikan warung kelontong sebagai model ekonomi mikro berbasis syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025