Diversi sebagai penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur peradilan formal merupakan prinsip penting dalam hukum pidana anak di Indonesia. Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, telah lama menerapkan pendekatan penyelesaian internal terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, bukan hukuman. Artikel ini mengkaji kekuatan hukum pondok pesantren dalam menyelesaikan perkara pidana anak dari perspektif yuridis normatif. Meskipun tidak memiliki kewenangan formal seperti aparat penegak hukum, pesantren memiliki legitimasi moral dan sosial untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara internal. Namun untuk kasus pidana berat, kewajiban melaporkan kepada pihak berwajib tetap berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran pesantren perlu difasilitasi dalam kerangka hukum nasional, khususnya melalui kerja sama struktural antara pesantren dan aparat penegak hukum. Kontribusi ilmiah dari penelitian ini adalah memberikan wawasan baru mengenai pentingnya integrasi pesantren dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025