UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang bagipenyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik daerah masingmasing.Di Kabupaten Minahasa, pemerintahan Daerah memiliki ciri khas dalampenyelenggaraan pemerintahan yang masih dipegang teguh, yakni Budaya Mapalus.Budaya Mapalus ini memfokuskan kepada kegiatan kerjasama dalam kehidupanbermasyarakat yang secara langsung sangat menjunjung tinggi harmonisasi dalamkehidupan bermasyarakat.Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan bagaimana penerapan BudayaMapalus dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa. Tujuanpenelitian ini untuk memberikan konstribusi bagi pengembangan konsep budayamapalus melalui proses kaji ulang teori yang telah ada serta penelitian empiriksebagai calon teori. Penelitian ini pun bertujuan menemukan perspektif baru tentangbagaimana hubungan budaya mapalus dengan penyelenggaraan pemerintahan danotonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan diKabupaten Minahasa berjalan dengan penuh keharmonisan dan anti konflik.Tuntutan masyarakat selalu disampaikan secara baik dan diterima secara baik pulaoleh Pemerintah Daerah. Demikian pula setiap kebijakan pemerintah selaludisosialisasikan dan diterima secara terbuka oleh masyarakat
Copyrights © 2015