Riset ini mempunyai tujuan guna menganalisis secara yuridis pelaksanaan penjatuhan pidana bagi anak sebagaimana terlibat dalam aksi unjuk rasa tahun 2025 di Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun dua rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana ketentuan hukum mengacu pada Undang-Undang SPPA mengatur penjatuhan pidana terhadap anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa, dan apakah penjatuhan pidana terhadap anak pelaku unjuk rasa tahun 2025 telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi Undang Undang SPPA, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, karya ilmiah, serta pendapat ahli hukum, sedangkan sumber hukum tersier berupa buku-buku hukum dan ensiklopedia hukum. Hasil riset yang didapatkan bahwa secara normatif, Undang-Undang SPPA telah memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai penjatuhan pidana terhadap anak, termasuk kewajiban penerapan keadilan restoratif dan diversi pada setiap tahapan proses hukum. Namun, dalam praktiknya, penjatuhan pidana terhadap anak yang terlibat aksi unjuk rasa pada tahun 2025 masih menunjukkan adanya penyimpangan terhadap prinsip perlindungan anak, di mana aparat penegak hukum cenderung mengedepankan pendekatan represif dibandingkan pendekatan pembinaan. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan implementasi Undang-Undang SPPA agar penegakan hukum terhadap anak pelaku unjuk rasa benar-benar mencerminkan tujuan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
Copyrights © 2025