Abstrak Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi melalui modus undangan palsu di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan alat bukti digital, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kompleksitas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, penyedia platform digital, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap korban. Korban juga memiliki jalur hukum administratif, pidana, maupun perdata untuk memperoleh pemulihan hak dan kompensasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan siber di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Undangan Palsu, Media Sosial, Kejahatan Siber.
Copyrights © 2025