Penelitian ini membahas tentang praktik larangan maysir, gharar, dan riba dalam lembaga keuangan syariah yaitu asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan upaya dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam industri asuransi dengan fokus pada penghindaran praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian ini pendekatan kualitatif dan deskriptif, penelitian ini menganalisis langkah-langkah yang diambil untuk mencegah maysir, gharar dan riba dalam operasional asuransi syariah. Hasil penelitian menunjukkan adanya upaya terstruktur seperti penggunaan akad syariah yang sesuai dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah. Konsep asuransi syariah yang menekankan solidaritas dan keadilan menjadi dasar bagi penegakan prinsip-prinsip syariah dalam industri ini. Dengan demikian masih ada tantangan yang perlu diatasi seperti kekurangan tenaga ahli dan kebutuhan akan peningkatan layanan klaim bagi masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan tentang perkembangan asuransi syariah di Indonesia serta langkah apa yang perlu diambil untuk menjamin kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dalam Industri ini.
Copyrights © 2025