Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak final PP 23 Tahun 2018 di Kota Manado. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui kuesioner terhadap 97 pelaku UMKM yang dipilih secara purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan software SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model regresi yang dibangun signifikan secara statistik (sig. F = 0,000) dengan koefisien determinasi (R²) sebesar 0,793. Secara parsial, pengetahuan perpajakan (X1), sosialisasi pajak (X3), dan pelayanan fiskus (X5) terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, kesadaran wajib pajak (X2) dan persepsi keadilan pajak (X4) tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM dapat dioptimalkan melalui penguatan pemahaman perpajakan, intensifikasi sosialisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan fiskus. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi otoritas pajak dalam merancang strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM.)
Copyrights © 2025