Penelitian ini membahas implementasi hukum terhadap segel tanah dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar penguasaan tanah di Kota Balikpapan. Permasalahan muncul karena tingginya kebutuhan lahan akibat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk, yang memicu berbagai sengketa pertanahan. Segel dan IMTN merupakan instrumen administrasi yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, namun status hukum dan kekuatan pembuktiannya seringkali menimbulkan kerancuan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum segel dan IMTN dalam sistem administrasi pertanahan, pelaksanaan peraturan terkait, serta implikasinya terhadap kepastian hukum penguasaan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan studi literatur, peraturan perundang-undangan, serta analisis data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun segel dan IMTN dapat digunakan sebagai dasar penguasaan tanah sementara, keduanya tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan pemahaman masyarakat, serta peran aktif pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Kota Balikpapan.
Copyrights © 2025