Seiring berkembangnya zaman pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui media elektronik dan dilakukan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan kepustakaan dari buku-buku, makalah, jurnal, artikel ilmiah dan internet yang ditulis oleh ahli serta data primer maupun data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1). Pengaturan hukum APHT elektronik di Indonesia telah memiliki dasar yang jelas melalui UU No. 4 Tahun 1996, PP No. 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa APHT dapat dibuat dan didaftarkan secara elektronik dengan kekuatan hukum setara akta fisik; 2). Peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik yakni secara internal memastikan penyusunan APHT elektronik sesuai ketentuan, melengkapi dokumen, dan memastikan sistem kantor siap menjalankan proses. Secara ekternal berinteraksi dengan sistem HT-el dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala teknis atau sistem; 3). Kendala PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik di Kantor PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn, yakni: gangguan teknis pada sistem HT-el, jaringan internet tidak stabil, pemahaman pengguna jasa dan aparatur yang belum merata, dan proses transisi dari manual ke elektronik yang membutuhkan waktu adaptasi. Solusi PPAT, yakni: pelatihan staf dan peningkatan literasi digital, koordinasi aktif dengan Kantor Pertanahan, edukasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi di kantor, dan penyesuaian prosedur internal sesuai sistem digital.
Copyrights © 2025