Tradisi marosok merupakan praktik jual beli hewan ternak yang telah lama berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau, termasuk di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. Ciri khas dari metode ini terletak pada proses tawar-menawar yang dilakukan secara tertutup dengan meraba tangan di balik kain, sehingga nilai transaksi hanya diketahui oleh penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli dengan metode marosok dari perspektif hukum Islam, serta menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat sah akad jual beli dalam syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, yaitu menggabungkan studi lapangan melalui wawancara dengan para pelaku marosok serta kajian normatif terhadap literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik marosok di Nagari Campago Selatan memenuhi unsur-unsur akad jual beli dalam Islam, antara lain adanya kerelaan dari kedua belah pihak (an-tarāḍin), objek yang diperjualbelikan jelas, serta tidak terdapat unsur penipuan, gharar, maupun keterpaksaan. Dengan demikian, jual beli hewan ternak menggunakan metode marosok dapat dikategorikan sah menurut hukum Islam. Di samping itu, keberadaan tradisi ini juga memperlihatkan peran kearifan lokal dalam memperkuat nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Minangkabau.
Copyrights © 2025