Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN METODE "MAROSOK” DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI HEWAN TERNAK DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN Karina Lukman Hakim; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.88

Abstract

Pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode Marosok ini merupakan suatu tradisi dari masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Jual beli hewan ternak ini dilaksanakan dengan cara berjabatan tangan antara penjual dan pembeli yang ditandai dengan gerakan jari antara keduanya yang ditutup oleh media penutup seperti kain sarung, handuk atau topi. keabsahan dari jual beli hewan ternak dengan Marosok ini ditandai dengan adanya anggukan atau gelengan kepala apabila menyetujui harga jual yang ditawarkan si pembeli kepada penjual. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana mekanisme “marosok” Dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat? Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli hewan ternak dengan metode “marosok”? Ketiga, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan metode “marosok” dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan cara marosok ini dilakukan dengan cara berjabatan tangan yang mana setiap jari memiliki arti nominal angka yang berbeda, berjabat tangan ini dilaksanakan penjual dengan pembeli yang ditutupi oleh media penutup berupa kain sarung, handuk atau topi. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pada proses jual beli hewan ternak dengan tradisi marosok ini dilakukan secara damai (kekeluargaan), apabila mengalami kendala dalam penyelesaian sengketa tersebut maka dapat diselesaikan dengan cara menghadirkan orang ketiga yaitu ninik dan mamak. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode marosok menurut hukum Islam memenuhi syarat sah jual beli dalam hukum Islam yang tidak mengandung unsur keterpaksaan didalamnya dan sesuai dengan syariat hukum Islam yang berlaku.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Metode ”Marosok” Dalam Jual Beli Hewan Ternak Di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman Karina Lukman Hakim; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v4i5.1652

Abstract

Tradisi marosok merupakan praktik jual beli hewan ternak yang telah lama berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau, termasuk di Nagari Campago Selatan Kabupaten Padang Pariaman. Ciri khas dari metode ini terletak pada proses tawar-menawar yang dilakukan secara tertutup dengan meraba tangan di balik kain, sehingga nilai transaksi hanya diketahui oleh penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli dengan metode marosok dari perspektif hukum Islam, serta menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat sah akad jual beli dalam syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, yaitu menggabungkan studi lapangan melalui wawancara dengan para pelaku marosok serta kajian normatif terhadap literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik marosok di Nagari Campago Selatan memenuhi unsur-unsur akad jual beli dalam Islam, antara lain adanya kerelaan dari kedua belah pihak (an-tarāḍin), objek yang diperjualbelikan jelas, serta tidak terdapat unsur penipuan, gharar, maupun keterpaksaan. Dengan demikian, jual beli hewan ternak menggunakan metode marosok dapat dikategorikan sah menurut hukum Islam. Di samping itu, keberadaan tradisi ini juga memperlihatkan peran kearifan lokal dalam memperkuat nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Minangkabau.