Perkawinan dapat menimbulkan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak, termasuk hak atas harta peninggalan. Anak sebagai generasi penerus bangsa memerlukan perlindungan hukum, khususnya anak dibawah umur yang belum memiliki kecakapan hukum penuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran sumpah perwalian dan fungsi pengawasan Balai Harta Peninggalan (BHP) terhadap pengurusan harta peninggalan anak dibawah umur. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan, menelaah ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran sumpah perwalian adalah sebagai dasar moral dan yuridis bagi wali, mengikatnya untuk bertindak demi kepentingan anak dan mencegah penyalahgunaan harta. Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas, memberikan pengawasan, bimbingan, dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran oleh wali. Sinergi antara sumpah perwalian dan pengawasan BHP memastikan hak-hak anak dibawah umur terlindungi, pengelolaan harta peninggalan dilakukan secara adil dan transparan, serta sistem perwalian berjalan secara efektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran wali terhadap sumpah perwalian dan penguatan pengawasan BHP sebagai upaya optimalisasi perlindungan hukum bagi anak.
Copyrights © 2025