Penelitian ini menginvestigasi adanya potensi pajak yang hilang (lost tax potential) akibat tidak diterapkannya koreksi sekunder berupa dividen terselubung (constructive dividend) atas koreksi peredaran bruto (omzet) pada pemeriksaan pajak non-afiliasi. Praktik pemeriksaan saat ini menunjukkan adanya asimetri: pemeriksaan transfer pricing (afiliasi) telah lazim menerapkan koreksi sekunder, sementara pemeriksaan biasa (non-afiliasi) cenderung berhenti pada koreksi primer (PPh Badan dan PPN) atas temuan omzet yang tidak dilaporkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis konten terhadap putusan pengadilan pajak serta regulasi yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemeriksa pajak non-afiliasi belum secara konsisten menelusuri aliran dana dari omzet yang dikoreksi, yang secara substansi berpotensi besar dinikmati oleh pemegang saham pengendali. Kegagalan menerapkan koreksi sekunder ini tidak hanya melanggar prinsip substance over form yang dianut hukum pajak Indonesia, tetapi juga menciptakan celah penghindaran pajak dan menghilangkan potensi penerimaan PPh Pasal 23/26/Final. Penelitian ini menggarisbawahi urgensi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan penegasan regulasi guna menyelaraskan praktik pemeriksaan dan mengoptimalkan penerimaan negara
Copyrights © 2025