Dasar utama pembentukan karakter seseorang untuk masa depan adalah pendidikan. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan kesetaraan hak di hadapan hukum, sekolah memegang peranan penting dalam struktur proses pendidikan yang melindungi hak-hak siswa. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif Deskrpitif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi dan adapun jumlah responden dalam penelitian ini adalah 6 (Enam) responden, dan tujuan penelitian untuk mencegah dan menangani kasus Bullying dan guru dapat menyusun sejumlah langkah strategis diantaranya adalah menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait perilaku bullying beserta konsekuensinya, menyediakan ruang aman bagi korban melalui sistem pelaporan seperti kotak aduan, menyelenggarakan kampanye anti-bullying baik di tingkat kelas maupun sekolah, memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban siswa agar tercipta rasa saling menghargai, melakukan pengawasan intensif terhadap interaksi siswa, serta membangun komunikasi yang efektif antara orang tua, guru, dan kepala sekolah. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung perkembangan sosial-emosional siswa, dan mencegah terjadinya kekerasan antar peserta didik.
Copyrights © 2025