Penelitian ini membahas implementasi permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Surabaya serta mengidentifikasi kendala dan upaya penanggulangannya. Permohonan pergantian nama merupakan hak hukum warga negara yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan data kependudukan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme permohonan telah berjalan sesuai hukum, tetapi masih ditemui kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan dokumen, dan hambatan administratif. Pengadilan Negeri Surabaya telah berupaya mengatasi hal tersebut dengan optimalisasi pelayanan PTSP, digitalisasi, serta penyediaan bantuan hukum. Studi kasus menunjukkan bahwa proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan identitas personal yang sah secara hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara pengadilan, Dispendukcapil, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pelayanan hukum yang efektif, adil, dan manusiawi.
Copyrights © 2025