Teknik undercover buy dalam penanganan kasus narkotika telah terbukti efektif dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, metode ini juga memunculkan masalah hukum, terutama terkait distorsi hukum yang dapat terjadi dalam penerapannya, serta dampaknya terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distorsi hukum penggunaan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research dengan mengumpulkan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distorsi hukum penggunaan teknik undercover buy harus memperhatikan aspek legalitas yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8-9 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Prosedur penggunaan teknik ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bukti yang diperoleh sah di persidangan. Pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, perlu diterapkan untuk mencegah pelanggaran hak tersangka dan manipulasi prosedur. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan teknik undercover buy berpotensi merusak keadilan substansial dan prinsip perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2025