Perkembangan teknologi kian hari kian pesat memberikan banyak kemudahan yang ditawarkan kepada penggunanya. Dari penggunaan teknologi itu sendiri menciptakan berbagai macam perangkat teknologi lain maupun aplikasi yang dapat membantu pengguna terutama dalam memudahkan pekerjaan, usaha dan bisnis yang dijalankan. Namun disisi lain kemudahan yang didapat dari teknologi ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan aksi tindak kejahatan kriminal, terutama pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mencaritau teknik yang digunakan untuk mengetahui, melacak dan mencaritau keberadaan barang yang hilang dari tindak kriminal pencurian dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace Meta (facebook). Meta sebelumnya dikenal sebagai Facebook, adalah sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang diluncurkan pada bulan Februari 2004. Dalam menyelesaikan hasil penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Studi kasus dan fenomenologi berdasarkan fenomena yang terjadi, dibantu dengan metode studi literature. Hasil penelitian menunjukan bahwa barang hasil curian korban dapat dilacak dan ditemukan pada marketplace Meta (facebook) dengan rentang waktu lebih dari satu minggu pasca kejadian, dikarenakan penadah/penjual harus dapat menghitung estimasi waktu yang tepat saat menjual dari saat setelah kejadian, dan penggunaan media sosial Meta yang mudah digunakan oleh berbagai kalangan termasuk generasi X dan Y dalam menjual barang, dimana media sosial ini memiliki jumlah pengguna aktif yang lebih banyak dari media sosial lainnya sehingga pangsa pasarnya lebih luas dan memungkinkan barang lebih cepat terjual. Kata Kunci: Melacak; Barang Hilang; Pencurian; Meta; Facebook
Copyrights © 2025