Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Copyrights © 2025