Penelitian ini mengkaji aspek yuridis penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, studi ini menganalisis landasan filosofis, historis, dan yuridis konsep restorative justice, perkembangan implementasinya dalam berbagai bidang hukum di Indonesia, hambatan dan tantangan yang dihadapi, serta prospek pengembangannya di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak, penanganan kasus pidana ringan, dan sengketa lingkungan. Pendekatan ini memiliki landasan filosofis yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan harmoni sosial. Secara yuridis, implementasi restorative justice telah didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan pemahaman aparat penegak hukum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan restorative justice berpotensi mengurangi beban sistem peradilan, memberikan kepuasan lebih tinggi bagi para pihak, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masih dominan, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka yuridis penerapan restorative justice di Indonesia yang lebih komprehensif dan sistematis dengan memperhatikan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025