Era digital telah mengubah secara fundamental lanskap ekonomi global, termasuk dimensi kejahatan keuangan yang kini memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Kejahatan ekonomi berbasis digital ditandai oleh anonimitas pelaku, kecepatan transaksi, dan sifat lintas yurisdiksi yang menghambat efektivitas penegakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis strategi harmonisasi regulasi internasional dalam menanggulangi tindak pidana keuangan global. Instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dievaluasi efektivitasnya dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum global, disparitas regulasi, kesenjangan kapasitas teknis, dan lemahnya komitmen politik masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan model pengaturan internasional yang mengintegrasikan harmonisasi hukum, mekanisme kerja sama teknis real-time, dan adaptasi regulasi yang berkelanjutan untuk memperkuat integritas sistem keuangan global.
Copyrights © 2025