Perdagangan internasional di kawasan Asia Pasifik telah berkembang pesat sebagai motor pertumbuhan ekonomi regional. Namun, di balik arus barang dan modal yang semakin terbuka, terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh entitas korporasi untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lintas batas. Studi ini menelaah bagaimana perdagangan internasional berpotensi menjadi jalur bagi korporasi untuk melakukan praktik ilegal seperti penghindaran pajak, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi harga transfer, dengan menggunakan skema sah yang berlindung di balik perjanjian dagang dan kelemahan sistem hukum nasional. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode kualitatif dan studi komparatif terhadap regulasi regional serta instrumen Hukum transnasional, seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises. Analisis difokuskan pada ketidakseimbangan antara kepentingan liberalisasi ekonomi dan kapasitas negara dalam menegakkan akuntabilitas korporasi. Hasil studi menunjukkan bahwa korporasi multinasional kerap mengeksploitasi perbedaan yurisdiksi hukum dan lemahnya koordinasi antarnegara, sehingga hukum domestik tidak mampu menjangkau kompleksitas kejahatan ekonomi lintas batas. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kerangka hukum transnasional dan pembentukan mekanisme hukum regional yang lebih mengikat di kawasan Asia Pasifik, guna mencegah fragmentasi hukum dan menutup celah penyalahgunaan oleh entitas korporasi.
Copyrights © 2025