Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penerapan Teori Strict Liabillity dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan dengan Undang-Undan

Makhron, Fiki Muzaki (Unknown)
Guntara, Deny (Unknown)
Abas, Muhamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2025

Abstract

Permasalahan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin kompleks menuntut penegakan hukum yang efektif dan komprehensif. Artikel ini membahas pengertian serta bentuk-bentuk tindak pidana lingkungan, sistem sanksi pidana (termasuk asas ultimum remedium dan primum remedium), serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini secara khusus menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta relevansinya dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Meskipun prinsip strict liability secara tradisional dikenal dalam konteks hukum perdata, artikel ini menegaskan bahwa prinsip tersebut juga memiliki ruang penerapan dalam hukum pidana lingkungan. Penerapannya dalam konteks pidana, khususnya terhadap korporasi, bertujuan memperkuat akuntabilitas tanpa mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea). Hal ini memperjelas kausalitas antara tindakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Studi kasus tumpahan minyak di Karawang diangkat sebagai ilustrasi nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, prinsip strict liability berfungsi sebagai pelengkap yang memperkuat efektivitas hukum pidana lingkungan, mendorong pencegahan, dan memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...