Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu: (Study Putusan No.15/pid.B/2020/PN PWK)

Shalihah, Nazwa Prassetya (Unknown)
Arafat, Zarinov (Unknown)
Abbas, Muhamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2025

Abstract

Studi ini mengulas tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pwk dengan terdakwa Dede Sopana alias Deris sebagai fokus kajian. Penelitian difokuskan pada aspek penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa serta analisis atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan kajian terhadap putusan pengadilan yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan dakwaan primair berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinilai kurang tepat karena unsur “mengedarkan” atau “membantu pengedaran” secara meluas dan sistematis tidak terpenuhi. Tindakan terdakwa terbukti lebih bersifat individual dan sporadis untuk kebutuhan pribadi. Sebaliknya, unsur dalam Pasal 36 ayat (2) lebih relevan karena terdakwa secara sadar menyimpan uang palsu dalam jumlah besar di tas ransel miliknya. Meskipun Pasal 36 ayat (3) tetap digunakan dalam putusan, seharusnya Pasal 36 ayat (2) lebih tepat diterapkan karena lebih mencerminkan substansi perbuatan terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ketelitian dalam mengklasifikasikan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu, agar pasal yang dikenakan benar-benar mencerminkan sifat perbuatan pelaku dan menjamin kepastian hukum secara adil.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...