Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) merupakan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara pelanggar dan petugas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam sistem e-Tilang di Kota Medan, serta mengevaluasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumatera Utara dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Tilang di Kota Medan telah berjalan sesuai dasar hukum yang berlaku, namun masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kurangnya integrasi data antarinstansi, serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap prosedur e-Tilang. Meskipun demikian, Ditlantas telah melakukan berbagai upaya perbaikan melalui penambahan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, e-Tilang dapat menjadi solusi penegakan hukum yang efektif, edukatif, dan preventif dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Medan.
Copyrights © 2025