Affidavit sebagai pernyataan tertulis di bawah sumpah semakin lumrah diajukan sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata di Indonesia, khususnya untuk perkara lintas negara yang melibatkan saksi atau ahli dari luar negeri. Namun, penggunaan affidavit masih menimbulkan perdebatan yuridis karena belum adanya pengaturan eksplisit dalam hukum acara perdata nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis affidavit sebagai alat bukti surat, membandingkan kekuatan pembuktiannya dengan alat bukti lainnya, serta menelaah kebutuhan standardisasi hukum di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka, analisis putusan pengadilan, dan wawancara dengan hakim serta praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa affidavit diterima sebagai alat bukti surat di bawah tangan jika memenuhi syarat formal seperti legalisasi dan terjemahan. Namun, kekuatan pembuktiannya masih dianggap lemah tanpa dukungan bukti lain atau pengakuan dari pihak lawan. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi nasional mengenai standar dan tata cara penerimaan affidavit agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak berperkara, serta mengantisipasi disparitas perlakuan antar wilayah dan pengadilan. Implikasi penelitian ini adalah dorongan harmonisasi sistem pembuktian surat dan pembaruan regulasi untuk mendukung keadilan perdata lintas negara di Indonesia.
Copyrights © 2025