Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris tentang legalitas perparkiran di Kota Gorontalo. Dengan menggunakan metode penelitian deskriti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, hampir di seluruh jalan umum di Kota Gorontalo terutama di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, terdapat juru parkir non legalitas, tidak memiliki identititas sebagaimana diatur dalam Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Parkir. Pasal 8 ayat (5) menyatakan setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Juru Parkir, tanpa Surat Tugas dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 9 ayat (a), menegaskan bahwa setiap juru parkir wajib menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pada saat memungut retribusi parkir tidak menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu lembar kertas yang mencantumkan nomor seri, besarta tarif, nomor pengaduan konsumen, sebagai bukti pembayaran yang dilakukan oleh konsumen parkir kepada pengelola parkir. Dalam konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Antara pengelola parkir dengan pengguna parkir memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Copyrights © 2025