Perlindungan hak atas tanah merupakan aspek krusial dalam sistem hukum Indonesia karena tanah memiliki nilai ekonomis, sosial, dan budaya. Meskipun regulasi agraria telah diatur melalui UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan kebijakan digitalisasi, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, seperti administrasi yang lemah, rendahnya profesionalisme aparat, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga sengketa tanah tetap tinggi. Penelitian ini menganalisis keterkaitan prinsip itikad baik dan duty of care dalam perlindungan hak atas tanah, mengidentifikasi hambatan penerapannya, dan merumuskan rekomendasi strategis. Metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis diterapkan melalui studi dokumentasi regulasi, putusan pengadilan, dan laporan kasus, serta analisis korelasi dan regresi untuk menilai pengaruh kedua prinsip terhadap perlindungan hak tanah. Hasil menunjukkan bahwa itikad baik sebagai landasan moral para pihak, dikombinasikan dengan duty of care sebagai kewajiban hukum dan administratif pejabat pertanahan, menciptakan perlindungan ganda: aman dalam transaksi dan sahih secara administrasi. Strategi penguatan mencakup reformulasi aturan, peningkatan regulasi, digitalisasi, dan harmonisasi hukum perdata serta administrasi, sehingga sistem pertanahan menjadi lebih komprehensif, adil, dan efektif dalam mencegah sengketa.
Copyrights © 2025