Perkembangan media sosial telah menghadirkan fenomena baru dalam interaksi masyarakat, salah satunya adalah penghinaan fisik atau body shaming. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku body shaming di media sosial dengan menggunakan Putusan Nomor 882/Pid.Sus/2019/PN Jakarta Barat sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang dianalisis meliputi KUHP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf terbukti dalam perkara ini. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta biaya perkara Rp5.000. Putusan tersebut mencerminkan kombinasi antara sanksi represif dan rehabilitatif, sekaligus menunjukkan penerapan konsep strict liability dalam kasus body shaming. Penelitian ini menegaskan pentingnya respons hukum pidana Indonesia dalam menghadapi kejahatan di ruang digital yang berdampak langsung terhadap martabat manusia. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan norma hukum agar body shaming diakui secara eksplisit sebagai tindak pidana, sehingga perlindungan hukum terhadap korban dapat lebih optimal
Copyrights © 2025