Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade memunculkan berbagai permasalahan dalam konteks hukum humaniter internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi dalam konflik tersebut serta menilai pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis kualitatif terhadap instrumen hukum internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II, serta Statuta Roma 1998, disertai studi pustaka terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional dan jurnal akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, seperti serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil, penghancuran fasilitas sipil secara disengaja, serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Berdasarkan ketentuan dalam Statuta Roma, tindakan-tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, yang menimbulkan tanggung jawab pidana individual. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut masih menghadapi tantangan politis dan yuridis, termasuk keterbatasan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan kurangnya kemauan politik dari negara-negara besar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme hukum internasional dan dukungan komunitas global untuk mendorong akuntabilitas serta perlindungan hak-hak sipil dalam wilayah konflik.
Copyrights © 2025