Penelitian ini membahas praktik Merariq sebagai salah satu tradisi hukum adat masyarakat Sasak di Lombok dalam perspektif hukum positif Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan dan relevansi tradisi Merariq dalam sistem hukum nasional serta sejauh mana praktik tersebut dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum positif dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan antara norma hukum adat dan hukum positif melalui pendekatan normatif dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merariq diakui sebagai bagian dari kekayaan hukum adat Indonesia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya terkait pencatatan perkawinan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak. Meskipun mengandung nilai-nilai positif seperti tanggung jawab sosial dan penyelesaian damai, praktik Merariq dapat menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif melalui pendekatan pluralisme hukum dan restorative justice agar pelestarian budaya lokal tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2025