Peningkatan permintaan terhadap layanan kesehatan yang sesuai prinsip-prinsip syariah mendorong kemunculan rumah sakit syariah sebagai bagian dari ekosistem halal nasional. Namun angka tersebut hanya mencapai 2,46 %. dibandingkan dengan jumlah total rumah sakit di Indonesia. Rumah sakit syariah hadir sebagai bentuk integrasi nilai-nilai Islam ke dalam manajemen layanan kesehatan, tidak hanya dalam aspek medis, tetapi juga dalam tata kelola, etika pelayanan, dan penggunaan produk halal. Artikel ini mengkaji transformasi manajemen rumah sakit syariah di Indonesia dengan menyoroti peluang strategis, tantangan implementatif, serta kebijakan yang mengiringi pengembangannya serta strategi untuk mengatasi tantangan.. Pendekatan manajemen mutu seperti SERVQUAL dan Total Quality Management (TQM), serta prinsip Good Corporate Governance dan maqaṣid al-syari‘ah menjadi landasan dalam membangun sistem yang profesional dan berkelanjutan. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka. Sumber data terdiri dari regulasi pemerintah, literatur ilmiah, laporan organisasi terkait industri halal, standar sertifikasi rumah sakit syariah dari MUKISI dan DSN-MUI serta media elektronik yang disesuaikan dengan tema penelitian. Terdapat peluang rumah sakit syariah, meliputi perspektif bisnis dengan pelayanan yang komprehensif dan Islami, mutu layanan tidak hanya segi teknis medis, tetapi juga dimensi spiritual, tata kelola berbasis nilai Islam, serta tinjuaan manajemen perubahan yang memungkinkan rumah sakit syariah untuk berkembang. Agar transformasi optimal, dibutuhkan langkah-langkah strategis yang meliputi diferensiasi dan segmentasi pasar, advokasi dan integrasi kebijakan, pengembangan SDM syariah terintegrasi, kolaborasi dan ekosistem halal, integratif SERVQUAL dan SJARS, shariah governance dan transparansi dan strategi transformasional.
Copyrights © 2025