Penelitian ini membahas kepastian hukum pada perjanjian kerja laut dalam memenuhi kesejahteraan awak kapal Nusantara Regas Satu. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak-hak awak kapal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menjelaskan bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja laut harus memenuhi standar kesejahteraan, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur, masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang konsisten. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya perlindungan hukum bagi awak kapal serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.
Copyrights © 2025