Bantuan hukum merupakan elemen penting dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran negara untuk mendanai organisasi bantuan hukum dalam memberikan layanan gratis kepada kelompok rentan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan signifikan, terutama keterbatasan jumlah dan distribusi organisasi bantuan hukum yang tidak mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan keadilan masyarakat. Artikel ini menganalisis permasalahan implementasi bantuan hukum di Indonesia dan mengeksplorasi alternatif perluasan aktor yang dapat terlibat dalam penyediaan layanan bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-komparatif, membandingkan sistem bantuan hukum Indonesia dengan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi bantuan hukum di Indonesia perlu diperluas untuk melibatkan sektor swasta, khususnya firma hukum yang memberikan layanan pro bono. Berdasarkan teori governance triangle, keterlibatan tiga aktor negara, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta diperlukan untuk menjamin efektivitas implementasi regulasi. Pengalaman Australia menunjukkan bahwa keterlibatan praktisi hukum swasta dapat memperluas ketersediaan layanan representasi hukum. Oleh karena itu, pembuat kebijakan di Indonesia perlu merevisi regulasi untuk mengintegrasikan peran firma hukum swasta dalam sistem bantuan hukum nasional.
Copyrights © 2025