Penelitian ini bertujuan untuk memahami kelembagaan keuangan Syariah di Indonesia. Metode pengumpulan data yang diterapkan adalah metode dokumentasi, di mana dokumen yang digunakan merupakan catatan kejadian yang telah terjadi. Metode dokumentasi ini memungkinkan pengumpulan data melalui observasi langsung terhadap kelembagaan keuangan Syariah di Indonesia. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan Syariah berfungsi sebagai tempat bagi Rasulullah membangun Baitulmal, yang digunakan untuk menyimpan kekayaan negara dan mengatur pemasukan serta pengeluaran guna menghindari kecurangan. Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah Indonesia, tepatnya pada Pasal 1 No. 21 Tahun 2008, bank dipahami sebagai entitas usaha yang mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat melalui pembiayaan kredit, dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan. Kata Kunci: Lembaga Keuangan Syariah, Perbankan SYariah
Copyrights © 2024