Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fondasi filosofis dalam pemikiran ekonomi syariah dengan menitikberatkan pada prinsip maslahah sebagai elemen kunci dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi syariah, maslahah tidak hanya merujuk pada manfaat materi, tetapi juga mencakup aspek moral dan spiritual untuk mencapai kesejahteraan holistik (falah). Prinsip ini berlandaskan pada Maqashid al-Syariah, yang menekankan perlindungan terhadap lima aspek penting: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (maal). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka untuk memahami filosofi maslahah dan aplikasinya dalam kebijakan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maslahah berperan penting dalam membentuk ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan inklusif, serta efektif dalam mengatasi permasalahan ekonomi modern seperti kesenjangan ekonomi dan kemiskinan. Oleh karena itu, prinsip maslahah perlu terus diintegrasikan dalam kebijakan ekonomi syariah di masa mendatang.
Copyrights © 2025