Relawan kemanusiaan memiliki peranan yang penting dalam konflik bersenjata yaitu menyediakan bantuan medis, logistik, dan dukungan psikologis kepada para korban. Konflik bersenjata sering kali menghadapi berbagai ancaman serius bagi para relawan kemanusiaan, seperti serangan langsung, hambatan administratif, dan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina telah mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan salah satunya ialah para relawan kemanusiaan. Penelitian ini menganalisis ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV, khususnya Pasal 20 dan 63, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap relawan kemanusiaan selama menjalankan tugas di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini mennjelaskan bagaimana implementasi ketentuan tersebut dalam konteks konflik bersenjata Israel-Palestina. Penerapan Hukum Humaniter Internasional di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya kepatuhan dari pihak-pihak yang terlibat dan lemahnya pengawasan internasional. Konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Palestina, Israel tidak mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasional dengan banyaknya korban yang berjatuhan termasuk para relawan yang sedang bertugas dan tidak berupaya untuk memulihkan hak para relawan kemanusiaan yang menjadi korban pada saat bertugas di wilayah Jalur Gaza.
Copyrights © 2024