Perubahan iklim bumi terjadi seiring dengan banyaknya aktivitas manusia, terutama terkait pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak, dan gas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Efek dari adanya aktivitas pembakaran bahan bakar tersebut yaitu terperangkapnya panas sehingga suhu rata-rata di muka bumi dan atmosfer mengalami kenaikan. Fenomena perubahan suhu yang semakin meningkat bersumber dari perilaku manusia yang tidak mampu menjaga dan menghargai lingkungan di sekitarnya. Isu mengenai lingkungan hidup tersebut ternyata bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi pusat perhatian dunia sejak dahulu yang dibahas melalui sebuah konferensi tingkat internasional bernama Konferensi Stockholm. Konferensi Stockholm digagas oleh PBB dan dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Konferensi ini menjadi titik puncak kesadaran dunia internasional terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk mengetahui lebih jauh sejarah Konferensi Stockholm dan pengaruhnya terhadap hukum lingkungan di Indonesia saat ini. Metode penulisan artikel ilmiah ini yaitu berupa studi pustaka dengan berpedoman pada tahapan penelitian sejarah heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Konferensi Stockholm menjadi gerbang dialog pertama bagi negara-negara di dunia untuk membahas mengenai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Konferensi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam membuat aturan hukum mengenai lingkungan.
Copyrights © 2024