Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa lingkungan, sejak tahun 1982 Indonesia telah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan hidup, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 27 Tahun 1999, dan terakhir kita memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana perkembangan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (ADR), sejak dikeluarkannya UndangUndang tentang Lingkungan Hidup tahun 1982, sampai dengan saat ini, dimana tentunya ada beberapa persamaan dan perbedaan tentang pengaturan ADR lingkungan dari ketiga aturan tersebut. Selain itu akan dibahas pula tentang kendala penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di Indonesia.
Copyrights © 2016