Bina Hukum Lingkungan
Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021

KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35/PUU-X/2012 SERTA IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI RIAU

Suparto, Suparto (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat dimasukkan dalam hutan negara hal ini merugikan masyarakat adat sehingga Undang-undang tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan dan proses penetapan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012 serta implementasinya di Provinsi Riau. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil (1). Kedudukan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUUX/2012, hutan adat tidak lagi Bagian dari hutan negara melainkan menjadi hutan hak. Proses penetapan hutan adat diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Agar hutan adat menjadi hutan hak, prosesnya melalui dua tahapan yaitu: (a) Pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). (b) Penetapan oleh Menteri LHK terhadap hutan adat. (2). Sampai saat ini di Provinsi Riau baru ada 2 hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri LHK yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan di Kabupaten Kampar. Oleh karena itu perlu didesak untuk kabupaten lain agar segera membuat Perda tentang masyarakat hukum adat, sebagai syarat untuk penetapan hutan adat oleh Menteri LHK.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel ...