Unjuk rasa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengeluarkan suara dan menuntut haknya secara kolektif, atau menjadi sarana untuk mengeluarkan pendapat namun dalam penyampaian itu tidak selalu berjalan dengan aman, sehingga diperlukan pihak keamanan yaitu kepolisian untuk mengendalikan massa, dalam pengendalian massa kepolisian menggunkan senjata pengendali massa yaitu gas air mata dan peluruh karet. Penggunaan senjata pengendaali massa ini telah diatur Peraturan Kepolisian RI, dalam HAM penggunaan senjata ini diperbolehkan namun dengan catatan harus sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil dari penelitian ini penggunaan senjata pengendali massa sudah diatur secara pasti pada Peraturan Kepolisian, namun pada realitanya penggunaan senjata ini menimbulkan pelanggaran ham karena tidak digunakan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu apabila ada pelanggaran HAM yang ditimbulkan maka diperlukan tanggungjawab, sebagaimana telah ditentukan, namun lagi-lagi realita tidak sesuai.
Copyrights © 2025