Sepna Tampubolon
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN ANTARA VISUM ET REPERTUM DENGAN KETERANGAN SAKSI PADA SUATU TINDAK PIDANA Sepna Tampubolon
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6308

Abstract

Pembuktian adalah bagian penting dari proses peradilan karena digunakan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam suatu kasus pidan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur berbagai alat bukti dalam pembuktian, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan dakwa. Namun, dalam kasus seperti penganiyaan, asusila, dan pembunuhan, visum et repertum sering digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian.Studi ini bertujuan untuk menentukan kekuatan hubungan antara visum et repertum dan keterangan saksi dalam kasus tertentu. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu kedudukan visum et repertum saksi sangat penting dalam kasus kriminal. Keterangan saksi membantu membuktikan unsur kekerasan, dan visum et repertum membantu melengkapi pembukian.
Tinjauan Yuridis Penggunaan Senjata Pengendali Massa (Peluru Karet Dan Gas Air Mata) Oleh Kepolisian Dalam Menghadapi Demonstrasi Sepna Tampubolon; Daiva Yusela
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2025): Oktober - Desember
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Unjuk rasa merupakan  salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengeluarkan suara dan menuntut haknya secara kolektif, atau menjadi sarana untuk mengeluarkan pendapat namun dalam penyampaian itu tidak selalu berjalan dengan aman, sehingga diperlukan pihak keamanan yaitu kepolisian untuk mengendalikan massa, dalam pengendalian massa kepolisian menggunkan senjata pengendali massa yaitu gas air mata dan peluruh karet. Penggunaan senjata pengendaali massa ini telah diatur Peraturan Kepolisian RI, dalam HAM penggunaan senjata ini diperbolehkan namun dengan catatan harus sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil dari penelitian ini penggunaan senjata pengendali massa sudah diatur secara pasti pada Peraturan Kepolisian, namun pada realitanya penggunaan senjata ini menimbulkan pelanggaran ham karena tidak digunakan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu apabila ada pelanggaran HAM yang ditimbulkan maka diperlukan tanggungjawab, sebagaimana telah ditentukan, namun lagi-lagi realita tidak sesuai.