Artikel ini akan membahas mengenai sejarah pemikiran para tokoh Islam mengenai dasar negara Indonesia sejak pra-proklamasi hingga tahun 1959. Dengan menggunakan metode sejarah dan pendekatan sejarah pemikiran, penelitian ini berusaha menjawab bagaimana para tokoh Islam di masa itu memaknai Pancasila sebagai dasar negara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa para tokoh Islam yang terlibat dalam pendirian negara memaknai Pancasila dengan perspektif Islam sehingga tidak ada pertentangan antar keduanya. Gagasan para tokoh Islam mengenai Islam dan dasar negara ini dapat ditelusuri dari pemikiran mereka mengenai kebangsaan pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada masa tersebut, perdebatan seputar dasar negara pun telah terjadi antar golongan nasionalis Islam, nasionalis sekular, dan komunis. Hal yang sama juga terjadi pada masa pasca kemerdekaan, tepatnya di forum Majelis Konstituante. Saat itu bahkan sempat keluar kritik dan penolakan terhadap Pancasila sebagai dasar negara yang oleh beberapa tokoh dari golongan Islam, akan tetapi kritik dan penolakan tersebut lebih dilatarbelakangi akibat dimonopolinya tafsir Pancasila oleh golongan sekular dan komunis. Pada akhirnya pun para tokoh dari golongan Islam dapat menerima Pancasila kembali dengan perspektif keislaman mereka.
Copyrights © 2024