Artikel ini mengkaji konsep dan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tradisi Sufi, khususnya melalui pemahaman dan pengalaman Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seorang tokoh Islam yang dikenal dengan pandangan progresifnya terhadap HAM. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui analisis teks-teks karya Gus Dur, termasuk pidato, tulisan, dan wawancara yang relevan. Data sekunder meliputi literatur terkait HAM dalam Islam dan Sufisme. Studi ini mengidentifikasi konsep-konsep kunci dalam tradisi Sufi yang mendukung prinsip-prinsip HAM, seperti universalisme, toleransi, dan keadilan. Gus Dur dianggap sebagai penerjemah kontemporer nilai-nilai Sufi ke dalam konteks HAM modern, dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap kehidupan dan harta benda. Analisis ini juga mengeksplorasi implementasi praktis konsep-konsep ini dalam kehidupan Gus Dur, termasuk perannya dalam advokasi untuk pluralisme agama, kesetaraan gender, dan kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman Gus Dur terhadap HAM tidak hanya bersumber dari tradisi keislaman, tetapi juga terwujud dalam praktik kehidupannya sebagai pemimpin dan intelektual.
Copyrights © 2024