Artikel ini membahas tentang pendekatan fiqh nawāzil dalam menghadapi problematika hukum mabit di Mina Jadid pada ibadah haji. Mina Jadid yang merupakan perluasan dari kawasan Mina untuk mabit, secara geografis berada di luar batas asli Mina. Perluasan ini dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah jamaah. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait keabsahan ibadah, terutama dalam hal memenuhi syarat sah mabit yang diharuskan dilakukan dalam wilayah Mina. Penelitian ini menganalisis berbagai pandangan fuqaha atau ulama dalam ranah fiqh nawāzil, yaitu pendekatan hukum Islam kontemporer yang menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan zaman. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip kaidah fikih, artikel ini bertujuan untuk menawarkan pemahaman yang holistik mengenai solusi syar’i dalam problematika mabit di Mina Jadid menggunakan perspektif fiqh nawāzil. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, banyak yang membolehkan dan mendukung perluasan ini dengan alasan kemaslahatan dan kebutuhan praktis bagi jamaah haji.
Copyrights © 2024