Jurnal Kajian Gender dan Anak
Vol 8, No 1 (2024)

Upaya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual pada Perempuan (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tanjungpinang)

Dewi, Raja Aisha Kencana (Unknown)
Lovita, Amanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

AbstractSexual harassment is an unwanted and sexually harmful act or behavior towards someone. Most victims of sexual harassment are women. Currently, according to data from the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (KemenPPPA), there are 20,650 cases recorded throughout 2023, indicating that sexual harassment is still a serious problem in society. Meanwhile, in Tanjungpinang, the Women's Empowerment, Child Protection and Community Empowerment Service (DP3APM) reported in 2023, there will be 64 cases of sexual violence against women in Tanjungpinang. This indicates that there are still widespread cases of sexual crimes against women in Tanjungpinang. The aim of this research is to find out how DP3APM provides protection for victims of sexual crimes in Tanjungpinang. The method used is the library research method and and interviews with DP3APM staff. The results of this research are the role of the Women's Empowerment, Child Protection and Community Empowerment Service in protecting victims of sexual violence against women in Tanjungpinang City from the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children by protecting victims through a series of recovery, namely physical recovery, psychological therapy, and social guidance. Apart from that, in the context of prevention, social education and campaigns are carried out via social media as a form of preventive action. AbstrakPelecehan seksual merupakan tindakan atau perilaku yang tidak diinginkan dan merugikan secara seksual terhadap seseorang. Kebanyakan korban dari pelecehan seksual adalah dari pihak perempuan. Saat ini menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ada 20.650 kasus yang tercatat dalam sepanjang 2023 mengindikasikan bahwa pelecehan seksual masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Sedangkan, di Tanjungpinang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Permberdayaan Masyarakat (DP3APM) melaporkan pada tahun 2023 tercatat 64 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Tanjungpinang. Ini mengindikasikan bahwa masih marak terjadi kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan di Tanjungpinang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana DP3APM melakukan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual di Tanjungpinang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka dan wawancara dengan staf DP3APM. Hasil dari penelitian ini adalah dengan bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat untuk melindungan korban kejatan seksual pada perempuan di Kota Tanjungpinang dari Unit Pelaksaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan melindungi korban melalui rangkaian pemulihan yaitu pemulihan fisik, terapi psikologis, dan bimbingan sosial. Selain itu, dalam rangka pencegahannya dengan dilakukannya penyuluhan sosial dan kampanye melalui media sosial sebagai bentuk tindakan pencegahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JurnalGender

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Kajian Gender dan Anak is published by the Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak) LPPM, IAIN Padangsidimpuan, North Sumatera. Launched in 2017, the journal has been issued two times a year every June and December. Jurnal Kajian Gender dan Anak is an peer-reviewed ...