Tujuan Artikel ini membahas tentang pengabdian pada masyarakat di Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan pendampingan akan kesadaran hukum yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan tentang pemahaman wajib pajak pada masyarakat Desa Panjir Lor Kabupaten Situbondo adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Development) dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya terkait pajak bumi dan bangunan. pemahaman sebelum diadakannya pengabdian sebesar 33.53%, angka kesadaran mencapai 12.66%. Angka pemahaman dan ketaatan wajib pajak Bumi dan Bangunan meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 33.53% naik menjadi 57.6%, serta, ketaatan bayar pajak juga meningkat yang awalnya 12.66% menjadi 56.46%.
Copyrights © 2025