Artikel ini hendak mempertegas tentang posisi perempuan yang termuat dalam ajaran suatu agama, terutama Islam, yang sampai saat ini perannya sering disubordinasikan oleh kelompok-kelompok yang berdalih bahwa perempuan memang ditakdirkan tersubordinasi. Untuk mempertegas hal itu, pembacaan “hermeneutika negosiatif” seperti yang ditawarkan Khaled Abou El Fadl dijadikan sebagai landasan utamanya. Pendekatan historis dan teologis berguna untuk memperjelas, menilai, dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan posisi perempuan seringkali dinomorduakan dibanding laki-laki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan, utamanya disebabkan oleh dalih bahwa terdapat konten hadis yang memuat ajaran-ajaran bahwa perempuan tidak lebih hanya sebatas makhluk yang bertugas melayani laki-laki, tidak layak menjadi pemimpin, dan cukup di rumah saja.
Copyrights © 2020