Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang melanggar hak asasi manusia, terutama dalam bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Penelitian ini mengkaji larangan kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hadits riwayat Al-Bukhari nomor 4805. Menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji perspektif hukum positif dan ajaran Islam mengenai larangan KDRT. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melarang kekerasan fisik dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Selain itu, hadits Nabi menegaskan bahwa suami tidak boleh melakukan kekerasan terhadap istri kecuali dalam keadaan tertentu dan dengan cara yang tidak menyakitkan. Hukum positif Indonesia dan ajaran Islam selaras dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga dan keduanya dapat berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman.
Copyrights © 2025