Penghindaran pajak merupakan tindakan legal yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak melalui pemanfaatan celah dalam peraturan perpajakan. Dua faktor yang berpotensi memengaruhi penghindaran pajak adalah capital intensity dan perencanaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh capital intensity dan perencanaan pajak terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2019–2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik regresi data panel. Sampel penelitian terdiri dari 32 perusahaan yang dipilih melalui purposive sampling, dengan total 128 observasi selama empat tahun.Hasil penelitian menunjukkan bahwa capital intensity berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, yang berarti semakin tinggi investasi pada aset tetap, maka kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak menurun. Sebaliknya, perencanaan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak, yang menunjukkan bahwa strategi perencanaan pajak yang efektif dapat meningkatkan praktik penghindaran pajak secara legal.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur akademik, serta menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan perusahaan dalam merancang kebijakan dan strategi perpajakan.
Copyrights © 2025