Pemberlakuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), membawa harapan dan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun demikian sebelum pemberlakuan UUOJK, telah terdapat pengaturan mengenai perlindungan konsumen, yakni dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ruang lingkup pengaturan UUPK pada dasarnya juga mencakup perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yakni perbankan, lembaga pembiayaan dan asuransi. Metode penelitian merupakan metode yuridis normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode normatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dalam UUOJK pada dasarnya merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun karena adanya perbedaan definisi konsumen dalam UUPK dan UUOJK maka secara umum UUPK bukan merupakan lex generalis dari UUOJK. UUOJK dapat dipandang sebagai lex specialis dari UUPK sepanjang mengenai konsumen dalam pengertian konsumen menurut UUPK.Enforcement of the Act No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (UUOJK) brings hope and legal certainty for consumer protection in the financial service sector in Indonesia. However, there has been a regulation on consumer protection, namely in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK) before the enactment of UUOJK. The scope of UUPK regulation also basically includes consumer protection in the financial service sector which are banking, finance and insurance institutions. This study is a normative legal research which studies library materials or secondary data. The study is analytical descriptive that uses normative methods. Based on the results and discussion, it is concluded that regulation of consumer protection in the financial service sector written in UUOJK is basically special rules governing consumer protection in the financial service sector. However, UUPK is generally not a lex generalis of UUOJK due to different definition of consumer in UUPK and UUOJK. In the case of term consumer according to UUPK, UUOJK can be regarded as lex specialis of UUPK.
Copyrights © 2016